Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor NO 19/KMA/SK.OT1.1/I/2026 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh meliputi kecamatan :
- Kecamatan Payakumbuh Barat;
- Kecamatan Payakumbuh Utara;
- Kecamatan Payakumbuh Timur;
- Kecamatan Payakumbuh Selatan;
- Kecamatan Lamposi Tigo Nagari; dan 5 Kecamatan di “Kabupaten 50 Kota” yaitu:
- Kecamatan Payakumbuh;
- Kecamatan Akabiluru;
- Kecamatan Luak;
- Kecamatan Situjuh;
- Kecamatan Lareh Sago Halaban


