Wilayah Yurisdiksi

Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor NO 19/KMA/SK.OT1.1/I/2026 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding maka wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh meliputi kecamatan :

  1. Kecamatan Payakumbuh Barat;
  2. Kecamatan Payakumbuh Utara;
  3. Kecamatan Payakumbuh Timur;
  4. Kecamatan Payakumbuh Selatan;
  5. Kecamatan Lamposi Tigo Nagari; dan 5 Kecamatan di “Kabupaten 50 Kota” yaitu:
  6. Kecamatan Payakumbuh;
  7. Kecamatan Akabiluru;
  8. Kecamatan Luak;
  9. Kecamatan Situjuh;
  10. Kecamatan Lareh Sago Halaban
wilkum-pnpyh